Tak selesai di situ, petugas mengklaim masih membutuhkan persetujuan dari Kemendagri dalam waktu yang lama.
Sebab nama anak Yaidah menggunakan tanda petik. Hal itu membuat akta kematian putranya sulit diakses sistem.
Tak mau menunggu, Yaidah langsung berencana mengurus ke Kemendagri.
Atas izin suaminya Yaidah lalu berangkat ke Jakarta dengan menggunakan kereta api keesokan harinya.
Baca juga: Yaidah Urus Akta Kematian Anak sampai ke Jakarta, Pemkot Surabaya: Petugas Tak Punya Kapabilitas
Sampai di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Yaidah diarahkan ke kantor khusus catatan sipil di Jakarta Selatan.
Di sana, petugas mencoba mengonfirmasi kejadian itu kepada Dispendukcapil Surabaya.
"Tolong diproses, kasihan ibu ini jauh-jauh dari Surabaya ke Jakarta hanya untuk mengurus akta kematian putranya'," kata Yaidah menirukan kata-kata petugas tersebut.
Saat itu juga akta kematian anak Yaidah selesai dan filenya langsung dikirim ke ponselnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan hal yang dialami Yaidah adalah miskomunikasi.
Menurutnya, Yaidah mendapatkan informasi dari petugas yang kurang tepat.
Ia juga mengakui petugasnya kurang memiliki kapablitas.
"Petugas itu tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan dan salah menangkap pemahaman," kata dia.
Agus menjelaskan, surat permohonan Yaidah saat itu sebenarnya sudah diproses registrasi di kelurahan dan berlangsung sukses.
Bahkan permohonan surat telah masuk dalam sistem klampid di Dispendukcapil.
“Sehingga Bu Yaidah atau pemohon mendapatkan e-Kitir atau tanda terima yang dilengkapi barcode," kata Agus.
"Meski begitu kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani," ujarnya.
Baca juga: Dari Surabaya, Yaidah Pergi ke Jakarta untuk Urus Akta Kematian Sang Anak: Bingung Saya...