PRABUMULIH, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DS (29) warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih.
Setelah menjadi buronan selama 8 bulan, DS akhirnya ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
DS merupakan tersangka pelaku pembunuhan seorang wanita pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Baca juga: Kemunculan Sosok Menyeramkan Saat Operasi Zebra di Lampung
Dengan wajah tertunduk, DS diperlihatkan kepada wartawan yang menunggu di Mapolres Prabumulih, Rabu (28/10/2020)
Kepada wartawan, DS mengakui membunuh kekasihnya Citra Yekti Leni alias Shela yang bekerja sebagai pemandu lagu.
DS mengaku melakukan pembunuhan karena merasa cemburu setelah melihat pesan WhatsApp yang berisi foto kekasihnya sedang bersama lelaki lain di kamarnya.
"Saya cemburu dan sakit hati melihat foto dia dengan seorang pria di kamarnya yang dikirimkan teman Citra melalui WA. Makanya saya nekat untuk menghabisinya," kata DS.
Baca juga: Kemunculan Binatang yang Dikira Beruang Membuat Heboh Warga di Agam
Menurut DS, sebelum melakukan pembunuhan, dia sempat berhubungan badan sebanyak dua kali dengan kekasihnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.