Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat karena Orientasi Seksual, Seorang Mantan Polisi Kembali Gugat Polda Jateng

Kompas.com - 28/10/2020, 21:18 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Menurutnya, PTDH karena alasan orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik tidak sesuai prosedur.

"Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH," katanya.

Baca juga: Brigjen EP Dijatuhi Sanksi oleh Polri karena Orientasi Seksualnya

Pihaknya meminta agar hakim membatalkan surat pemecatan Brigadir TT karena dinilai cacat hukum.

Saat ini proses hukum tengah berjalan hingga tahap pembuktian.

"Kita masih menunggu kepastian kelanjutan sidangnya dari PTUN Semarang karena masih ada libur panjang," ujarnya.

Pihaknya berharap agar tidak ada perilaku diskriminatif selama proses hukum berlanjut.

Baca juga: Berkenalan dengan Definisi Orientasi Seksual dan Jenis-jenisnya

"Karena dengan orientasi seksual apapun tidak mempengaruhi profesionalitas. Jangan ada perlakuan berbeda karena perbedaan pangkat," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com sudah berupaya untuk mengonfirmasi ke Polda Jateng. Namun, belum ada jawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com