KOMPAS.com - Sj (40) warga Pedukuhan Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kulonprogo Yogyakarta ditangkap polisi karena memperkosa S (20) siswi difabel tetangganya sendiri.
Ia ditahan pada 22 Oktober 2020 setelah proses hukum berjalan setahun.
Pemerkosaan terhadap S terjadi setahun lalu tepatnya 9 Oktober 2019.
Saat itu Sj datang ke rumahnya untuk mencari ayah S terkait pekerjaan panen buah kelapa. Sj dan ayah S adala teman sesama buruh.
Baca juga: Murung dan Menangis di Sekolah, Siswi Keterbelakangan Mental Ternyata Diperkosa Tetangganya
Di hari kejadian, sekitar jam 13.00 WIB, S terlihat baru pulang sekolah. Saat ia masuk rumah, Sj mengikutinya dan mengancam siswi difabel itu mau melakukan hubungan seksual dengannya.
Dua minggu setelah kejadian itu, guru S curiga saat melihat muridnya terlihat murung dan menangis di sekolah.
Saat ditanya oleh sang guru, S bercerita jika dia telah diperkosa oleh tetanggannya sendiri. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Sj sempat diamanan polisi namun ia dikenai wajib lapor.
Baca juga: Ibu dan Anak Difabel Tak Terurus Dibawa ke RSJ, Rumahnya Dibersihkan Warga
Menurut Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan proses pengumpulan barang bukti cukup lama termasuk mengumpulkan keterangan saksi maupun saksi ahli.
Selama setahun polisi juga memeriksa saksi dan mengmpulkan bukti mulai dari tikar hingga baju milik S dan Sj.
Selain itu polisi juga meminta keterangan korban S. Menurutnya selama diperiksa, S cukup baik menjawab pertanyaan polisi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan