Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pekerja Migran Asal NTB Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Kompas.com - 26/10/2020, 15:55 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Sukardin Said, pekerja migran Indonesia (PMI), asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibebaskan pengadilan di Kuching, Malaysia, dari tuntutan hukuman mati.

Sebelumnya, Sukardin menjadi terpidana atas kasus penganiayaan dan pembunuhan pada 2010.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Malaysia, Yonny Tri Prayitno mengatakan, saat ini Sukardin dalam proses pemulangan ke kampung halamannya di Bima, NTB.

Baca juga: Eks TKI Alami Gangguan Jiwa, Hidup dengan 4 Anaknya yang Kurang Gizi, Popok Sampai Berulat

“Sukardin dipulangkan dengan pendampingan dari KJRI Kuching dan diserahkan kepada BP2MI Pontianak,” kata Yonny dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi, Senin (26/10/2020).  

KJRI Kuching, terang Yonny, telah mendampingi Sukardin sejak dia ditangkap pada 2010.

Menurut Yonny, permohonan pembebasan terhadap Sukardin dikeluarkan Pemerintah Malaysia pada 9 September 2020.

Salah satu alasan hakim membebaskan Sukardin adalah karena dia divonis mengalami gangguan jiwa.

“Selama ditangkap 2010 lalu, Sukardin dibawa ke Rumah Sakit Sentosa khusus pasien yang mengalami gangguan kejiwaan di Kuching, Malaysia,” ujar Yonny.

Baca juga: Kasus Agen Minta Rp 32 Juta buat Pulangkan Jenazah TKI, Pemkab Indramayu: Itu Hanya Isu

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, mengatakan, Sukardin akan langsung dipulangkan ke Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (27/10/2020).

“Sekarang dia masih dalam perjalanan ke Pontianak dari Entikong. Malam ini menginap di Kantor BP2MI Pontianak,” terang Andi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com