Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/10/2020, 13:18 WIB

KOMPAS.com - Kasubag Humas Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, AKP Syahrul mengatakan, US (40), pria yang bacok Jusri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan yakni, Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 LN Nomor 78 tahun 1951.

Kata Syahrul, hal itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

"Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal tindak pidana penganiayaan berat serta Undang-undang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga sepeluh tahun penjara," kata Syahrul saat dihubungi, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Ini Pengakuan Pria yang Bacok Anggota DPRD Jeneponto

Saat ini, sambung Syahrul, kondisi korban sudah membaik. Namun pihaknya belum bisa mengambil keterangan karena korban masih dirawat di Rumah Sakit Awal Bross Makassar.

"Kami belum terlalu banyak mengambil keterangan dari korban karena masih dalam perawatan medis" ujarnya.

Sementara itu, kepada polisi, US mengaku tak punya niat untuk melukai korban.

Baca juga: Pelaku Pembacok Anggota DPRD Jeneponto Terancam 10 Tahun Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke