”Ada tim pengamanan tertutup kita yang melakukan pengawasan dari awal hingga akhir sehingga dapat mengidentifikasi para pelaku,” terang dia.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170, pasal 214, dan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, massa dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat (AMJ) menggelar aksi demonstrasi di bundaran DPRD Jember, menolak UU Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020).
Mereka merupakan gabungan dari berbagai elemen mahasiswa. Mulai dari organisasi BEM di seluruh kampus, organisasi ekstra kampus seperti PMII, GMNI, HMI, IMM, LMND dan lainnya.
Aksi berlangsung ricuh, di mana massa melempari kantor DPRD Jember dengan batu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.