Menurut jaksa, dalam perkara tersebut, Muzni diduga telah menerima uang dengan nilai total Rp3,375 miliar dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan.
Untuk itu, dalam pembacaan tuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Rikhi Benindo Maghaz pada Rabu (16/9/2020) di Pengadilan Tipikor Padang, menuntut Muzni hukuman penjara 6 tahun.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara,” katanya saat itu.
Menurutnya, Muzni terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.