Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum 4 Tahun Penjara karena Terima Suap, Bupati Solok Selatan Non Aktif Pikir-pikir

Kompas.com - 22/10/2020, 08:43 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Diduga korupsi dana sebesar Rp 3,3 miliar

Menurut jaksa, dalam perkara tersebut, Muzni diduga telah menerima uang dengan nilai total Rp3,375 miliar dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan.

Untuk itu, dalam pembacaan tuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Rikhi Benindo Maghaz pada Rabu (16/9/2020) di Pengadilan Tipikor Padang, menuntut Muzni hukuman penjara 6 tahun.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara,” katanya saat itu.

Menurutnya, Muzni terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com