Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakesbangpol Surabaya: Prosedur Pengajuan Cuti Kampanye Risma Sesuai Aturan

Kompas.com - 21/10/2020, 16:31 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya memastikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tak akan melanggar aturan cuti untuk kampanye Pilkada Surabaya.

Risma yang juga Wakil Ketua DPP PDI-Perjuangan itu sudah mengajukan cuti sesuai aturan yang berlaku.

"Prosedurnya sesuai aturan, Bu Risma mendapatkan surat penugasan dari partai lalu beliau mengajukan surat ke Gubernur Jatim," kata Plt Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Irvan Widyanto saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Irvan mengatakan, Risma lebih sering mengikuti kampanye saat akhir pekan dan hari libur nasional.

Baca juga: Sebagai Pengurus Partai, Gambar Risma Boleh Nampang di Baliho Eri Cahyadi-Armuji

"Cuma sehari saja beliau mengajukan cuti kampanye saat hari aktif, yakni pada 10 November mendatang. Izinnya sekarang sedang diproses Gubernur Jatim," jelasnya.

Sebagai pengurus DPP PDI-Perjuangan, Risma ditunjuk sebagai salah satu juru kampanye untuk pasangan wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.

Risma ditunjuk menjadi juru kampanye utama dalam kegiatan bertajuk "Roadshow Online Surabaya Berenergi".

Sementara itu, Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI-Perjuangan Surabaya Anas Karno mengatakan, Risma adalah simbol keberhasilan pembangunan Kota Surabaya.

"Daya tarik Bu Risma masih luar biasa di Surabaya, massa pendukungnya juga masih mengakar, karena itu Bu Risma akan ditunjuk sebagai salah satu jurkam untuk Eri-Armuji," kata Anas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com