Salin Artikel

Bakesbangpol Surabaya: Prosedur Pengajuan Cuti Kampanye Risma Sesuai Aturan

Risma yang juga Wakil Ketua DPP PDI-Perjuangan itu sudah mengajukan cuti sesuai aturan yang berlaku.

"Prosedurnya sesuai aturan, Bu Risma mendapatkan surat penugasan dari partai lalu beliau mengajukan surat ke Gubernur Jatim," kata Plt Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Irvan Widyanto saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Irvan mengatakan, Risma lebih sering mengikuti kampanye saat akhir pekan dan hari libur nasional.

"Cuma sehari saja beliau mengajukan cuti kampanye saat hari aktif, yakni pada 10 November mendatang. Izinnya sekarang sedang diproses Gubernur Jatim," jelasnya.

Sebagai pengurus DPP PDI-Perjuangan, Risma ditunjuk sebagai salah satu juru kampanye untuk pasangan wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.

Risma ditunjuk menjadi juru kampanye utama dalam kegiatan bertajuk "Roadshow Online Surabaya Berenergi".

Sementara itu, Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI-Perjuangan Surabaya Anas Karno mengatakan, Risma adalah simbol keberhasilan pembangunan Kota Surabaya.

"Daya tarik Bu Risma masih luar biasa di Surabaya, massa pendukungnya juga masih mengakar, karena itu Bu Risma akan ditunjuk sebagai salah satu jurkam untuk Eri-Armuji," kata Anas.


Masyarakat Surabaya, kata dia, perlu tahu sosok Eri Cahyadi-Armuji merupakan kandidat yang dipercaya Risma sebagai penerus.

Pilkada Surabaya memasuki masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020.

Pilkada Serentak 2020 tak seperti biasanya, KPU mengimbau para kandidat menggelar kampanye tatap muka dengan massa terbatas. Para kandidat harus mengutamakan kampanye daring.

Pilkada Surabaya 2020 diikuti dua paslon, yakni Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman.

Pasangan Eri Cahyadi-Armuji didukung dua partai politik, PDI-Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara Machfud Arifin-Mujiaman diusung delapan partai politik, yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/21/16313931/bakesbangpol-surabaya-prosedur-pengajuan-cuti-kampanye-risma-sesuai-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke