Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Tegur 3 Kontestan Pilkada Mojokerto

Kompas.com - 21/10/2020, 16:15 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Tiga kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, masing-masing pernah mendapatkan teguran karena melanggar protokol kesehatan saat kampanye.

Catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masing-masing pasangan calon bupati/wakil bupati Mojokerto pernah mendapatkan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan saat melakukan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at mengungkapkan, dalam 25 hari masa kampanye Pilkada, pihaknya mencatat ada 30 kali pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye berlangsung.

Dia menyebutkan, selama 25 hari total ada 276 kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas yang dilakukan para kontestan Pilkada Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Kasus Uang Rp 100.000 Berserakan di Mobil Pendukung Paslon di Mojokerto Bukan Pelanggaran Pilkada

"Catatan kami, jumlah pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye dan mendapat teguran tertulis sebanyak 30 kegiatan," ungkap Fahrudin, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Pilkada Kabupaten Mojokerto diikuti oleh tiga pasangan calon. Ketiganya mulai melakukan kampanye tatap muka sejak akhir September lalu.

Ketiga kontestan, yakni pasangan nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra, pasangan nomor urut 2 Yoko Priyono-Choirun Nisa, serta pasangan nomor urut 3 Pungkasiadi-Titik Masudah.

Fahrudin merinci, pasangan Ikfina-Barra tercatat mendapatkan 17 kali teguran karena dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 saat kampanye.

Pasangan Yoko-Nisa, mendapatkan teguran sebanyak 5 kali. Sedangkan pasangan Pungkasiadi-Titik, mendapatkan teguran sebanyak 8 kali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com