Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Tegur 3 Kontestan Pilkada Mojokerto

Kompas.com - 21/10/2020, 16:15 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Tiga kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, masing-masing pernah mendapatkan teguran karena melanggar protokol kesehatan saat kampanye.

Catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masing-masing pasangan calon bupati/wakil bupati Mojokerto pernah mendapatkan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan saat melakukan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at mengungkapkan, dalam 25 hari masa kampanye Pilkada, pihaknya mencatat ada 30 kali pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye berlangsung.

Dia menyebutkan, selama 25 hari total ada 276 kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas yang dilakukan para kontestan Pilkada Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Kasus Uang Rp 100.000 Berserakan di Mobil Pendukung Paslon di Mojokerto Bukan Pelanggaran Pilkada

"Catatan kami, jumlah pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye dan mendapat teguran tertulis sebanyak 30 kegiatan," ungkap Fahrudin, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Pilkada Kabupaten Mojokerto diikuti oleh tiga pasangan calon. Ketiganya mulai melakukan kampanye tatap muka sejak akhir September lalu.

Ketiga kontestan, yakni pasangan nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra, pasangan nomor urut 2 Yoko Priyono-Choirun Nisa, serta pasangan nomor urut 3 Pungkasiadi-Titik Masudah.

Fahrudin merinci, pasangan Ikfina-Barra tercatat mendapatkan 17 kali teguran karena dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 saat kampanye.

Pasangan Yoko-Nisa, mendapatkan teguran sebanyak 5 kali. Sedangkan pasangan Pungkasiadi-Titik, mendapatkan teguran sebanyak 8 kali.

 

Dia menyebut, saat kampanye berlangsung, setiap orang yang terlibat diwajibkan untuk memakai masker, menjaga jarak aman, serta tersedianya fasilitas cuci tangan.

Bentuk pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye di Pilkada Kabupaten Mojokerto, didominasi oleh pelanggaran batas jarak aman dan jumlah peserta kampanye yang melebihi batas.

Baca juga: Bawaslu Mojokerto: Ada 9 Kali Kampanye yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

"Bentuk pelanggaran sebagian besar karena jumlah peserta lebih dari 50 orang," ujar Fahrudin.

Meski demikian, lanjut dia, pelanggaran protokol kesehatan tersebut bisa dihentikan setelah petugas dari Bawaslu melayangkan teguran tertulis saat kampanye berlangsung.

"Ketika surat peringatan disampaikan, tim kampanye langsung menindak lanjuti. Jadi tidak ada pembubaran dan kami nyatakan klir," kata Fahrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com