Dia menyebut, saat kampanye berlangsung, setiap orang yang terlibat diwajibkan untuk memakai masker, menjaga jarak aman, serta tersedianya fasilitas cuci tangan.
Bentuk pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye di Pilkada Kabupaten Mojokerto, didominasi oleh pelanggaran batas jarak aman dan jumlah peserta kampanye yang melebihi batas.
Baca juga: Bawaslu Mojokerto: Ada 9 Kali Kampanye yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
"Bentuk pelanggaran sebagian besar karena jumlah peserta lebih dari 50 orang," ujar Fahrudin.
Meski demikian, lanjut dia, pelanggaran protokol kesehatan tersebut bisa dihentikan setelah petugas dari Bawaslu melayangkan teguran tertulis saat kampanye berlangsung.
"Ketika surat peringatan disampaikan, tim kampanye langsung menindak lanjuti. Jadi tidak ada pembubaran dan kami nyatakan klir," kata Fahrudin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan