Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Uang Rp 100.000 Berserakan di Mobil Pendukung Paslon di Mojokerto Bukan Pelanggaran Pilkada

Kompas.com - 07/10/2020, 06:38 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam uang pecahan Rp 100.000 berserakan di dalam mobil viral di media sosial.

Diduga kuat mobil Daihatsu Xenia S 1012 SG itu adalah milik salah satu anggota tim sukses paslon Pilkada Mojokerto Ikfina Fahmawati-Muhammad Al-Barra.

Dugaan tersebut muncul karena di bagian samping mobil ada tulisan "Ikfina dan Gus Barra".

Sementara di bagian depan mobil berwarna putih tersebut ada tulisan angka 1 dan tulisan "Ikbar menang".

Baca juga: Viral, Video Mobil Pendukung Paslon Pilkada Mojokerto Dipenuhi Uang Pecahan Rp 100.000

Terkait konten dalam video yang beredar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menyimpulkan, tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at menuturkan, berdasarkan tayangan video tidak ditemukan unsur ajakan ataupun janji pemberian imbalan untuk memilih salah satu calon kontestan Pilkada.

Kesimpulan Bawaslu, tidak ditemukan unsur dugaan praktik politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Ayat 4 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dengan demikian, Bawaslu menuangkan hasil pengawasan dalam Form A dan tidak melakukan registrasi sebagai temuan dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020," ujar Fahrudin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Bawaslu melakukan investigasi dan memintai keterangan pemilik mobil menyikapi video tersebut.

Bawaslu memanggil dan mengajukan 52 pertanyaan kepada Najib Al Falaq, si pemilik mobil pada Senin (5/10/2020), di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com