Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Alasan Penertiban hingga ASN Jadi Korlap

Kompas.com - 21/10/2020, 15:14 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Empat oknum anggota Satpol PP diamankan polisi setelah merampas uang milik pengemis jalanan di Batam, Kepulauan Riau.

Rata-rata mereka mengambil uang pengemis kisaran antara Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

Salah satu oknum berstatus ASN dan tiga orang lainnya adalah pegawai honorer. Mereka adalah MR, S, KS, dan JP.

Kasus tersebut terbongkar dari unggahan YouTube Ferry Kesuma pada Senin (19/10/2020).

Baca juga: Kasus Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Dilakukan Berkali-kali sampai Korban Histeris

Di video tersebut terekam aksi oknum Satpol PP yang mengambil uang milik pengemis di Simpang Lampu Merah UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020).

Usai merampas uang milik pengemis, oknum tersebut meinggalkan korban di pinggir jalan.

Menurut pengemis tersebut, kejadian perampasan uang oleh oknum Satpol PP tersebut sudah terjadi berkali-kali.

Baca juga: Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Modusnya Lakukan Penertiban

Rampas uang Rp 50.000 milik pengemis

Slamet adalah salah satu pengemis yang uangnya kerap dirampas oleh oknum Satpol PP Kota Batam. Slamet tak bisa melakukan perlawanan karena ia tak miliki dua kaki.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto, Slamet histeris saat uangnya berulang kali dirampas oleh oknum.

Terakhir, oknum Satpol PP itu mengambil uang Slamet sebesar Rp 50.000.

“Dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp 50.000 diambil oleh oknum berinisial S," terang Arie Dharmanto.

Baca juga: 4 Oknum Satpol PP yang Rampas Uang Pengemis Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengamankan para pengemis di beberapa titik wilayah di Kota Batam.

Dalam melakukan aksinya, mereka menggunakan mobil Dinsos Batam dengan modus melakukan penertiban  pengemis.

Namun bukannya dibawa ke kantor untuk pembinaan, para pengemis itu diturunkan di pinggir jalan setelah uangnya dirampas.

Arie mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum lainnya yang lebih dominan.

Baca juga: Video Viral 4 Oknum Anggota Satpol Rampas Uang Pengemis di Jalan

Saat ini empat orang tersebut masih diperiksa dan ia belum bisa memastikan apakan mereka terbukti bersalah atau tidak.

“Masih dimintai keterangan terkait video viral yang beredar,” pungkas Arie.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUH Pidana," kata Arie Dharmanto.

Sementara itu Kepala Kantor Satpol PP Batam Salim saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: Kronologi Pengemudi Perempuan Tabrak Keluarga Pengemis, Panik dan Injak Gas Saat Ponselnya Jatuh

"Keempat petugas yang di dalam mobil tersebut benar anggota Satpol PP yang sedang BKO di Dinsos Batam,” kata Salim melalui telepon, Selasa (20/10/2020).

Salim mengatakan salah satu pelaku yang berstatus ASN adalah korlapnya.

"ASN itu korlapnya dan tiga anggotanya hanya pegawai honorer,” kata Salim.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hadi Maulana | Editor: Aprillia Ika, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com