Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Anggota Tipikor Polda Jatim dan KPK, Pria Ini Menipu di Sekolah

Kompas.com - 19/10/2020, 19:26 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

"Semua ini dilakukan untuk mengelabui korban, agar semakin yakin dengan sandiwara yang dilakukan," ucap Arief.

Namun, setelah lama ditunggu uang hibah tidak juga kunjung masuk ke rekening pihak sekolah, korban akhirnya melaporkan pelaku kepada aparat kepolisian.

Saat diamankan, selain perlengkapan yang disebut di atas, pihak kepolisian juga menyita kwitansi perjanjian, tiga KTP atas nama Vicky Andreanto, lencana advokat, buku rekening, stempel, kartu pers, serta uang mainan dalam pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 senilai ratusan juta rupiah.

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pilkada Gresik 2020 Sebanyak 918.192 Orang

"Korban dijanjikan mendapat dana hibah pada 9 Oktober, tapi uang tidak pernah didapat dan tersangka ini justru menghilang. Korban kemudian melapor, dan kami lakukan penangkapan," kata Arief.

ME dihadapan awak media mengaku, mendapatkan sejumlah peralatan palsu tersebut dengan cara membeli secara online, termasuk bagaimana dirinya bisa menipu sebagai anggota Tipikor Polda Jatim dan KPK, supaya tampilan lebih meyakinkan saat memperdaya korban.

"Belajar menyamar itu lihat dari televisi dan YouTube, agar bisa persis seperti yang asli," ucap ME.

Atas perbuatan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat ME Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polisi mengimbau kepada masyarakat, agar siapa saja yang merasa pernah ditipu oleh pelaku dapat melapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com