Salin Artikel

Mengaku Anggota Tipikor Polda Jatim dan KPK, Pria Ini Menipu di Sekolah

GRESIK, KOMPAS.com - ME (43), warga Lamongan, ditangkap pihak kepolisian usai melakukan aksi penipuan di Kecamatan Cerme, Gresik.

Bahkan, pada saat melakukan aksinya, ME menggunakan identitas palsu mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur (Jatim) dan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi).

Saat mengelabui Khoirul Anam, salah seorang pengurus Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Cerme, Gresik, ME mengaku sebagai Vicky Andreanto, warga Desa Selat, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepada korban, ME berjanji akan membantu melancarkan pemberian bantuan dana hibah untuk sekolah tersebut, asalkan diberikan imbalan sejumlah uang yang ditentukan.

"Dia mengaku mendapat perintah dari pemerintah pusat, untuk memberikan program bantuan di sekolah MI berupa dana hibah nasional, dengan anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 350 juta," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).

Namun, sebelum pihak sekolah menerima bantuan sebesar Rp 350 juta yang dijanjikan, maka terlebih dulu harus menyetor uang tunai kepada pelaku Rp 5.750.000.

Uang ini modus pelaku sebagai biaya pajak untuk pengurusan pencairan dana hibah.

Aksi ini dilakukan pada 6 Oktober 2020 lalu, di mana pada saat itu pelaku juga menunjukkan sejumlah uang dalam koper yang dikatakan sebagai uang milik sekolahan lain yang sudah memberinya uang pelicin Rp 5.750.000.

Kondisi itu membuat korban akhirnya percaya dan memberinya uang seperti yang diminta oleh pelaku.

ME juga melengkapi dandanan ketika berjumpa dengan korban, mulai mengenakan masker dengan tulisan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Timur, rompi dan pin bertuliskan KPK, borgol, serta senjata mainan.

Begitu korban menyerahkan uang yang dimaksud, pelaku menjanjikan uang hibah siap dicairkan tiga hari berselang.


"Semua ini dilakukan untuk mengelabui korban, agar semakin yakin dengan sandiwara yang dilakukan," ucap Arief.

Namun, setelah lama ditunggu uang hibah tidak juga kunjung masuk ke rekening pihak sekolah, korban akhirnya melaporkan pelaku kepada aparat kepolisian.

Saat diamankan, selain perlengkapan yang disebut di atas, pihak kepolisian juga menyita kwitansi perjanjian, tiga KTP atas nama Vicky Andreanto, lencana advokat, buku rekening, stempel, kartu pers, serta uang mainan dalam pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 senilai ratusan juta rupiah.

"Korban dijanjikan mendapat dana hibah pada 9 Oktober, tapi uang tidak pernah didapat dan tersangka ini justru menghilang. Korban kemudian melapor, dan kami lakukan penangkapan," kata Arief.

ME dihadapan awak media mengaku, mendapatkan sejumlah peralatan palsu tersebut dengan cara membeli secara online, termasuk bagaimana dirinya bisa menipu sebagai anggota Tipikor Polda Jatim dan KPK, supaya tampilan lebih meyakinkan saat memperdaya korban.

"Belajar menyamar itu lihat dari televisi dan YouTube, agar bisa persis seperti yang asli," ucap ME.

Atas perbuatan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat ME Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polisi mengimbau kepada masyarakat, agar siapa saja yang merasa pernah ditipu oleh pelaku dapat melapor.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/19/19261171/mengaku-anggota-tipikor-polda-jatim-dan-kpk-pria-ini-menipu-di-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke