Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tetapkan DPT Pilkada Gresik 2020 Sebanyak 918.192 Orang

Kompas.com - 16/10/2020, 16:46 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 918.192 orang dalam Pilkada Gresik 2020.

Rinciannya, 456.2020 pemilih laki-laki dan 461.990 perempuan.

Jumlah itu mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilihan Umum 2019. Saat itu, tercatat sebanyak 927.045 pemilih di Gresik.

"Kalau Pilpres kemarin kan 927.045, jadi selisih sekitar 8.000 orang (jumlah penurunan)," ujar Komisioner KPU Gresik Makmun saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).

Makmun lantas menjelaskan, perubahan jumlah tersebut terjadi dikarenakan beberapa faktor, salah satunya antusiasme warga mengikuti pilkada.

Baca juga: KPU Tetapkan 317.286 DPT Pilkada Bulukumba 2020

"Jadi pada saat Pemilu (2019), itu kan nasional. Jadi warga yang di luar kota dan bahkan luar negeri datang (pulang) ke daerahnya jauh hari sebelum hari H," jelasnya.

Saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data dalam tahapan Pilkada Gresik 2020, petugas menemukan sejumlah pemilih terdaftar tak berada di Gresik.

"Itu bahkan ketika coklit pada saat ditanya petugas kami, ketika yang bersangkutan tidak ditemui karena berada di luar kota atau luar negeri, maka langsung dicoret," tutur Makmun.

"Tidak sekedar dua atau tiga hari pergi meninggalkan rumah lho ya, tapi dalam jangka waktu yang sudah lama. Baik kerja di luar kota atau luar negeri. Ini juga dipastikan oleh keluarga atau pihak desa setempat," lanjut dia.

Meski tak terdaftar dalam DPT, mereka yang memiliki hak pilih tetap diizinkan memilih di Pilkada Gresik 2020. 

"Mereka bisa masuk dalam mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), bisa mencoblos di tempatnya asalkan memperlihatkan identitas diri, apakah itu KTP atau SIM yang masih berlaku," kata Makmun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com