Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Sebuah Desa yang Larang Warganya Merokok, 2 Sanksi Menanti Jika Melanggar

Kompas.com - 17/10/2020, 07:23 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Suhu udara sedang panas-panasnya di Desa Maro Sebo, Kecamatan Jambi Luar Kota, kabupaten muaro Jambi Selasa (29/9/2020) siang itu.

Beberapa anak yang diperkirakan masih sekolah dasar mampir ke sebuah lapak yang menjual es. Penghilang dahaga di tengah udara panas.

“Mau yang rasa apa?” Tanya Aminah (40) yang merupakan penjualnya. Anak tersebut memilih bungkusan warna biru.

Aminah (40) membuka wadah es dan mengambilnya satu sendok nasi es batu lalu memasukkannya ke dalam satu plastik kecil bersama bubuk warna-warni minuman instan.

Dia menuangkan air ke dalam plastik itu, memasukkan sedotan plastik dan memberinya pada anak itu. Anak tersebut memberi uang pada Aminah dan pergi sembari tertawa bersama temannya.

Aminah kemudian merapikan tumpahan es dan plastik yang keluar berlebih dari wadahnya. Aminah berdagang di depan kantor desa Maro Sebo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca juga: Pertanian Tanpa Membakar di Lahan Gambut ala Desa Ganesha Mukti

Perdes larangan merokok dalam ruangan

 

Selama dua tahun belakangan pendapatan dari lapak Aminah bertambah karena adanya peraturan desa (perdes) tentang larangan merokok.

“Lebih hemat untuk beli rokok dan kelebihan uangnya bisa untuk beli yang lain,” katanya.

Suaminya yang biasanya beli rokok empat bungkus, kini hanya satu sampai dua bungkus sehari. Aminah mengatakan penghematan bisa sampai ratusan ribu per harinya.

Jika sebungkus rokok Rp 24.000 dan sehari habis empat bungkus berarti pengeluarannya sehari Rp 96.000. Jika dikalikan 30 hari maka dalam sebulan pengeluaran rokok mencapai Rp 2,8 juta.

Baca juga: TNI Rangkul Mantan Narapidana Terorisme, Gotong Royong Bangun Desa di Lamongan

Selamatkan ekonomi keluarga, anak dan ibu hamil aman

Jika sehari hanya sebungkus maka pengeluarannya hanya Rp 720.000 sebulan. Aminah bisa hemat Rp 2,2 juta atau sekitar 80 persen.

Selain keuntungan ekonomi mereka juga dapat kesehatan. “Anak-anak juga sehat dan aman,” katanya.

Tak hanya Aminah, Muharnisa (38) yang juga ibu rumah tangga menempelkan tulisan dilarang merokok di dinding ruang tamunya.

“Iya, ndak boleh lagi semenjak ada perdes. Tak ada asap rokok dalam rumah, udara bersih,” ungkap pegiat usaha stick jagung ini. Terlebih adiknya juga sedang hamil jadi tambah aman.

Baca juga: Kisah Guru yang Mengajar di Desa Tanpa Daratan, Pernah 9 Bulan Tak Digaji

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com