Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Sebuah Desa yang Larang Warganya Merokok, 2 Sanksi Menanti Jika Melanggar

Kompas.com - 17/10/2020, 07:23 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Awal mula terbitnya perdes

Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2018 mengubah perilaku merokok masyarakatnya. Desa ini adalah Desa Maro Sebo di Jambi.

Dalam Perdes yang berlaku, mereka yang biasanya merokok dalam ruangan, jika terpaksa merokok mereka harus keluar ruangan.

Kepala Desa Maro Sebo Muhammad Rusli mengatakan gagasan ini sebenarnya bermula dari tahun 2009 saat ikut lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Desa Maro Sebo juara satu PHBS nasional waktu itu,” katanya.

Seusai PHBS pelaksanaan larangan merokok itu jadi berkurang.

Baca juga: Paidi, Pemulung Beromzet Miliaran berkat Porang, Kini Didatangi Banyak Orang yang Ingin Belajar (1)

Semua ruangan tertutup bebas asap rokok, termasuk rumah

“Kami melihat dari masyarakat setiap rapat dan pertemuan di ruangan selalu penuh asap rokok. Sehingga kami berinisiatif mengangkat kembali peraturan desa asap rokok. Sehingga terbitlah perdes,” katanya.

Tempat-tempat yang diatur oleh peraturan desa ini adalah ruangan tertutup.

“Seperti kantor-kantor khususnya dalam ruangan, tempat ibadah, tempat kesehatan, tempat permainan anak, sekolah. Termasuk juga ruangan pesta jika tertutup,” katanya.

Warga juga dilarang merokok dalam rumahnya sendiri. “Apalagi kalau ada tamu datang. Dia sudah mengerti bahwa di rumah kita kemungkinan seluruhnya tidak menyediakan asbak rokok,” katanya.

Baca juga: Kisah Abdussalam, Sarjana Fisika yang Sukses Membangun Desanya Jadi Desa Digital

Dua sanksi bagi pelanggar

Peraturan desa ini memuat dua sanksi. Sanksi administrasi sebanyak Rp 100.000 dan kedua memberikan sanksi sosial.

“Seperti membersihkan tempat ibadah dimana pelanggar tinggal. Alhamdulillah selama ini tidak ada pelanggaran karena masyarakat menyadari pentingnya aturan ini,” katanya.

Peraturan desa ini juga berpengaruh pada pengeluaran konsumsi rokok. Rusli mencontohkan saat-saat rapat dalam ruangan.

“Sebelum perdes ini ada, di ruangan rapat, katakanlah kita melakukan rapat 2 jam. Dalam 2 jam itu paling tidak 4 batang rokok. Apalagi di tahlilan itu,” katanya.

“Kalau 1.000 sebatang sudah hemat 4.000 sekarang setiap rapat 2 jam,” tambah Rusli.

Rusli mengatakan perdes ini juga disenangi ibu-ibu. “Karena dengan adanya perdes rokok terus terang suasananya nyaman. Apalagi aman untuk ibu hamil,” katanya.

Rusli mengatakan perokok pasif juga jadi korban. “Karena perokok pasif lebih berbahaya ketika terdampak asap rokok daripada perokok aktif,” ungkap kepala desa ini.

Baca juga: Mengintip Desa Literasi di Lebak Banten, Surga Buku di Setiap Sudut, dari Posyandu hingga di Kandang Kambing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com