Sementara itu, Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menjelaskan, penetapan DPT sudah melalui proses yang ditentukan.
Setelah melakukan coklit, KPU Gresik mendapatkan data pemilih sementara (DPS). Data itu lalu diuji publik.
Setelah itu, KPU Gresik mendapatkan DPT yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pada Kamis (15/10/2020).
“Bisa jadi data ini belum sempurna, tapi ini ikhtiar kami terkait pendataan pemilih. Kami bersama PPK dan PPS sudah berusaha maksimal. Jika ada masukan kami terima dengan bukti autentik dengan by name by address," ujar Roni dikutip dari keterangan tertulis.
Baca juga: Jumlah DPT Pilkada Jember 1.825.386 Pemilih, KPU: Berkurang dari Pilkada Sebelumnya
Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi membenarkan penghapusan nama saat proses coklit telah sesuai prosedur yang ditetapkan.
Pemilih yang dicoret itu tetap bisa memilih lewat jalur DPTb.
"Memang seperti itu aturannya, setelah petugas beberapa kali tidak berhasil ketemu saat coklit, maka dilakukan pencoretan. Tapi mereka masih bisa menyalurkan hak pilihnya, masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," kata Imron.
"Untuk DPTb bisa langsung ke TPS dengan membawa KTP. Pemilih yang belum masuk DPT harus lapor dulu ke petugas KPPS atau PPS, atau bisa ke Panwascam atau Pengawas Kelurahan Desa biar tercatat, terkait jumlah surat suara juga," terang Imron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.