Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tetapkan DPT Pilkada Gresik 2020 Sebanyak 918.192 Orang

Kompas.com - 16/10/2020, 16:46 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 918.192 orang dalam Pilkada Gresik 2020.

Rinciannya, 456.2020 pemilih laki-laki dan 461.990 perempuan.

Jumlah itu mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilihan Umum 2019. Saat itu, tercatat sebanyak 927.045 pemilih di Gresik.

"Kalau Pilpres kemarin kan 927.045, jadi selisih sekitar 8.000 orang (jumlah penurunan)," ujar Komisioner KPU Gresik Makmun saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).

Makmun lantas menjelaskan, perubahan jumlah tersebut terjadi dikarenakan beberapa faktor, salah satunya antusiasme warga mengikuti pilkada.

Baca juga: KPU Tetapkan 317.286 DPT Pilkada Bulukumba 2020

"Jadi pada saat Pemilu (2019), itu kan nasional. Jadi warga yang di luar kota dan bahkan luar negeri datang (pulang) ke daerahnya jauh hari sebelum hari H," jelasnya.

Saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data dalam tahapan Pilkada Gresik 2020, petugas menemukan sejumlah pemilih terdaftar tak berada di Gresik.

"Itu bahkan ketika coklit pada saat ditanya petugas kami, ketika yang bersangkutan tidak ditemui karena berada di luar kota atau luar negeri, maka langsung dicoret," tutur Makmun.

"Tidak sekedar dua atau tiga hari pergi meninggalkan rumah lho ya, tapi dalam jangka waktu yang sudah lama. Baik kerja di luar kota atau luar negeri. Ini juga dipastikan oleh keluarga atau pihak desa setempat," lanjut dia.

Meski tak terdaftar dalam DPT, mereka yang memiliki hak pilih tetap diizinkan memilih di Pilkada Gresik 2020. 

"Mereka bisa masuk dalam mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), bisa mencoblos di tempatnya asalkan memperlihatkan identitas diri, apakah itu KTP atau SIM yang masih berlaku," kata Makmun.

Sementara itu, Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menjelaskan, penetapan DPT sudah melalui proses yang ditentukan.

Setelah melakukan coklit, KPU Gresik mendapatkan data pemilih sementara (DPS). Data itu lalu diuji publik.

Setelah itu, KPU Gresik mendapatkan DPT yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pada Kamis (15/10/2020).

“Bisa jadi data ini belum sempurna, tapi ini ikhtiar kami terkait pendataan pemilih. Kami bersama PPK dan PPS sudah berusaha maksimal. Jika ada masukan kami terima dengan bukti autentik dengan by name by address," ujar Roni dikutip dari keterangan tertulis.

Baca juga: Jumlah DPT Pilkada Jember 1.825.386 Pemilih, KPU: Berkurang dari Pilkada Sebelumnya

Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi membenarkan penghapusan nama saat proses coklit telah sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pemilih yang dicoret itu tetap bisa memilih lewat jalur DPTb.

"Memang seperti itu aturannya, setelah petugas beberapa kali tidak berhasil ketemu saat coklit, maka dilakukan pencoretan. Tapi mereka masih bisa menyalurkan hak pilihnya, masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," kata Imron.

"Untuk DPTb bisa langsung ke TPS dengan membawa KTP. Pemilih yang belum masuk DPT harus lapor dulu ke petugas KPPS atau PPS, atau bisa ke Panwascam atau Pengawas Kelurahan Desa biar tercatat, terkait jumlah surat suara juga," terang Imron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com