DENPASAR, KOMPAS.com - Polda Bali menangkap JP (32) dan GB (30) karena memiliki 4,5 kilogram ganja kering.
Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Muhammad Khozin mengatakan, GB ditangkap di Jalan Tegal Cupek, Jays Villas, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa (13/10) pukul 19.00 Wita.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket ganja yang disimpan di tas pelaku.
Polisi lalu menggeledah ke tempat tinggal pelaku di sekitar Ubud, Gianyar.
Baca juga: Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita Sembilan Pohon dan 4,5 Kilogram Ganja
Saat penggeledahan, ditemukan 9 buah pot plastik warna hitam berisi pohon ganja yang di depan pintu kamar.
Selain itu, ditemukan juga 3 paket diduga ganja di dalam kulkas, satu paket di koper, 1 paket di atas lantai, 1 paket di tas gendong, dan 1 paket di atas kulkas.
"Pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sendiri dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri," kata Khozin, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Total berat ganja yang diamankan dari GB sebangak 2,7 kilogram.
Sementara, JP ditangkap di sekitar Ubud, Gianyar, di hari yang sama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.