Salin Artikel

Kronologi Polisi Tangkap Pemilik 9 Pohon dan 4,5 Kg Ganja di Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Polda Bali menangkap JP (32) dan GB (30) karena memiliki 4,5 kilogram ganja kering.

Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Muhammad Khozin mengatakan, GB ditangkap di Jalan Tegal Cupek, Jays Villas, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa (13/10) pukul 19.00 Wita.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket ganja yang disimpan di tas pelaku.

Polisi lalu menggeledah ke tempat tinggal pelaku di sekitar Ubud, Gianyar.

Saat penggeledahan, ditemukan 9 buah pot plastik warna hitam berisi pohon ganja yang di depan pintu kamar.

Selain itu, ditemukan juga 3 paket diduga ganja di dalam kulkas, satu paket di koper, 1 paket di atas lantai, 1 paket di tas gendong, dan 1 paket di atas kulkas.

"Pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sendiri dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri," kata Khozin, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Total berat ganja yang diamankan dari GB sebangak 2,7 kilogram.

Sementara, JP ditangkap di sekitar Ubud, Gianyar, di hari yang sama.


Saat penggeledahan, polisi menemukan 12 paket ganja dengan berat 1,8 kilogram di dalam kamar pelaku.

Ia merupakan kurir dari pelaku pertama atau GB. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini.

Sebab, GB mengaku mendapatkan ganja tersebut dari orang bernama Joni.

"Masih dalam pengembangan," kata dia.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/11351461/kronologi-polisi-tangkap-pemilik-9-pohon-dan-45-kg-ganja-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke