Saat penggeledahan, polisi menemukan 12 paket ganja dengan berat 1,8 kilogram di dalam kamar pelaku.
Ia merupakan kurir dari pelaku pertama atau GB. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini.
Baca juga: Konsumsi dan Edarkan Ganja, Mantan Kanit Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara
Sebab, GB mengaku mendapatkan ganja tersebut dari orang bernama Joni.
"Masih dalam pengembangan," kata dia.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.