Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ogan Ilir: Paslon Ilyas-Endang Bukan Lagi Peserta Pilkada, Tidak Boleh Kampanye

Kompas.com - 14/10/2020, 18:41 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - KPU Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memutuskan mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang yang merupakan paslon petahana dari Pilkada Ogan ilir karena terbukti melanggar administrasi.

KPU Ogan Ilir juga menegaskan pasangan tersebut tidak boleh melakukan kampanye, walau sedang melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati di kantornya pada Rabu (14/10/2020). 

Baca juga: Kecewa KPU Diskualifikasi Paslon Petahana Ogan Ilir, Pendukung Ilyas-Endang Gelar Unjuk Rasa

Menurut dia, pasangan Ilyas-Endang tidak boleh berkampanye karena pascakeluarnya keputusan KPU tersebut maka keduanya bukan lagi calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir dalam pilkada 9 Desember 2020 nanti, atau bukan lagi peserta pilkada. 

"Sesuai dengan SK (surat keputusan) yang kami keluarkan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai peserta pemilihan kepala daerah Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020," jelas Massuriyati.

Baca juga: Cabup Petahana Ogan Ilir Didiskualifikasi KPU, Kampanye Jalan Terus Sampai Ada Putusan MA

Soal upaya hukum ke MA

Massuriyati tidak mau berkomentar soal upaya hukum sedang dilakukan oleh pasangan Ilyas-Endang ke MA, yang menurut Ketua Tim Advokasinya Firli Darta membuat keputusan diskualifikasi itu belum inkrah sehingga pasangan Ilyas-Endang tetap masih bisa berkampanye.

"Artinya kalau bukan peserta hak-hak sebagai peserta hilang secara sendirinya," kata Massuriyati.

Sedangkan soal apakah ada sanksi jika pasangan Ilyas-Endang masih tetap melakukan kampanye, Massuriyati mengarahkan sebagai Ketua KPU ia tidak bicara sanksi. 

Hanya saja jelas Massuriyati, ketika SK diskualifikasi-itu sudah dikeluarkan otomatis hak-hak yang bersangkutan sudah tidak ada lagi.

 

"Kekeuh" tetap kampanye

Sebelumnya Ketua Tim Advokasi Ilyas-Endang Firli Darta mengatakan pasangan Ilyas-Endang masih bisa berkampanye ke desa-desa sebab keputusan diskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir belum berkekuatan hukum tetap, sebelum jatuh putusan MA.

Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Organisasi DPD PDI-P Sumatera Utara Susanto Aziz juga berpendapat pasangan Ilyas-Endang masih bisa melakukan kampanye sebab masih melakukan upaya hukum ke MA.

"Orang boleh saja mengatakan ini dan itu tapi kami juga punya bukti, nah buktinya akan kita adu, kita akan tetap melakukan kampanye hingga ada keputusan MA," kata Susanto Aziz. 

Situasi masih terkendali

Sementara Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi situasi Ogan Ilir masih aman dan kondusif pascakeluarnya keputusan KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang.

"Saya mengajak warga Ogan Ilir untuk sama-sama menjaga kondisi aman dan damai ini hingga tanggal 9 Desember nanti, jangan terpancing oleh provokasi orang-orang yang tidak bertanggungjawab," katanya

Sebelumnya, pasca-keluarnya keputusan diskualifikasi tersebut dibeberapa kecamatan terpasang sejumlah spanduk ancaman akan terjadi huru-hara di Ogan Ilir akibat dari keluarnya keputusan KPU tersebut. 

Namun segera diantisipasi oleh petugas keamanan dengan cepat menurunkan spanduk provokasi tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com