Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabup Petahana Ogan Ilir Didiskualifikasi KPU, Kampanye Jalan Terus Sampai Ada Putusan MA

Kompas.com - 13/10/2020, 17:28 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - KPU Ogan Ilir Sumatera Selatan akhirnya mendiskualifikasi pasangan bupati petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama terkait kasus pelanggaran administrasi pilkada.

Keputusan itu diumumkan KPU Ogan Ilir pada Senin (12/10/2020) malam. 

Pasca-kejadian tersebut, jajaran pengurus DPD PDI-P Sumatera Selatan langsung mengumpulkan pengurus DPC PDIP Ogan Ilir hingga pengurus tingkat kecamatan di Kantor DPC PDIP Ogan Ilir, Selasa (13/10/2020). 

Wakil Kepala Bidang Ideologi dan Organisasi DPD PDI-P Sumatera Selatan Susanto Aziz dikonfirmasi usai pertemuan mengatakan, pihaknya memastikan bahwa pasangan cabup petahana Ilyas-Endang akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). 

Baca juga: KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Calon Bupati Petahana Ilyas-Endang

Pendukung diingatkan agar tak rusak nama baik PDI-P

 

Mereka juga berkomitmen untuk tidak akan melakukan upaya yang dapat merusak nama baik partai.

"Kami diinstruksikan oleh Ketua Dewan Provinsi PDI Perjuangan untuk datang ke Ogan Ilir guna memberikan dukungan semangat kepada kader PDI-P di Ogan Ilir. Kami juga mengingatkan kader bahwa perjuangan belum selesai dan masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung," kata Susanto Aziz melalui telepon ke Kompas.com, Selasa (13/10/2020). 

"Kami juga menginstruksikan kepada kader dan pendukung Ilyas-Endang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan nama baik partai," tambahnya.

Baca juga: KPU Ogan Ilir Periksa Calon Petahana Terkait Rekomendasi Diskualifikasi

Didiskualifikasi KPU, tapi tetap kampanye 

Susanto Aziz menambahkan, pasangan cabup petahana Ilyas-Endang akan tetap melakukan kampanye. Sebab, tidak ada aturan yang melarang pasangan Ilyas-Endang berkampanye sebelum turun keputusan MA. 

"Orang boleh saja mengatakan ini dan itu tapi kami juga punya bukti, nah buktinya akan kita adu, kita akan tetap melakukan kampanye hingga ada keputusan MA," katanya lagi

Sementara Juru Bicara Tim Pemenangan paslon lain, yakni paslon Panca Mawardi-Ardani Arwin Novansyah yang dihubungi via telepon tidak bersedia mengomentari soal keputusan Bawaslu dan KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi pasangan calon Ilyas-Endang.

Menurut Arwin soal keputusan diskualifikasi itu adalah ranah Bawaslu dan KPU Ogan Ilir. Panca-Ardani tidak dalam kapasitas untuk mengomentarinya.

"Maaf kami tidak akan berkomentar soal keputusan itu, saat ini kami sedang fokus melakukan kampanye untuk mendapat dukungan masyarakat Ogan Ilir pada tanggal 9 Desember nanti," katanya.

Baca juga: Pasca Rekomendasi Diskualifikasi Calon, Pengamanan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir Diperketat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com