Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi dan Edarkan Ganja, Mantan Kanit Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/10/2020, 18:30 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku masih berpikir untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

Sebelumnya, Ipda Usman Risahondua ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Maluku saat hendak mengambil kiriman narkoba jenis ganja di gudang kantor pengiriman J&T di Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Jumat, 20 September 2019.

Baca juga: Foto Itu Momen Kami Bersama Bu Risma, tapi Unggahan Itu Diedit, Bu Risma Dihilangkan

Saat itu Usman ditangkap setelah keluar dari gudang seusai mengambil barang haram tersebut.

Setelah ditangkap, Usman langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com