Salin Artikel

Konsumsi dan Edarkan Ganja, Mantan Kanit Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara

Usman divonis bersalah karena terbukti menguasai dan mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 692,65 gram.

Dalam sidang yang dilangsungkan secara virtual itu, ketua majelis hakim Hamzah Kailul menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dikurangi masa tahanan,” kata Hamzah saat membacakan amar putusannya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan profesinya sebagai anggota polisi dan ketentuan perundang-undangan.

Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti ganja kering seberat 692, 67 gram itu dimusnakan.

Vonis hakim terhadap terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa meminta hakim menghukum terdakwa delapan tahun penjara.


Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku masih berpikir untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

Sebelumnya, Ipda Usman Risahondua ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Maluku saat hendak mengambil kiriman narkoba jenis ganja di gudang kantor pengiriman J&T di Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Jumat, 20 September 2019.

Saat itu Usman ditangkap setelah keluar dari gudang seusai mengambil barang haram tersebut.

Setelah ditangkap, Usman langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/18301631/konsumsi-dan-edarkan-ganja-mantan-kanit-narkoba-divonis-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke