Sebagai pejabat pemerintah, Risma dilaporkan atas dugaan tidak netral dalam Pilkada Surabaya.
"Gambar Wali Kota Risma ada di beberapa baliho pasangan nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji, tapi seakan-akan dibiarkan oleh Bawaslu," kata Purwanto, anggota Tim Advokat pendukung Machfud Arifin-Mujiaman, saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Pilkada Serentak Saat Pandemi, Machfud Arifin: Mau Ditunda atau Tidak, Kita Siap...
Beberapa dugaan pelanggaran oleh tim pasangan nomor urut 1 juga dilaporkan saat deklarasi terima surat rekomendasi dari PDI-P yang dilakukan di Taman Harmoni yang merupakan ruang publik milik Pemkot Surabaya.
Dugaan lain adalah penggunaan fasilitas Kebun Binatang Surabaya untuk pengumpulan massa, hingga penggunaan atribut partai oleh Risma saat jam kerja tanpa izin.
"Ini yang menjadi persoalan, kalau Risma jadi juru kampanye dari pasangan nomor urut 1, mengundurkan diri dulu," ujar Purwanto.
Baca juga: Bakal Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin Positif Covid-19, Tertular dari Anggota Ring 1
Ia menjelaskan laporan tersebut atas inisiatif para advokat yang mendukung Machfud Arifin-Mujiaman.
Pihaknya hanya ingin Pilkada Surabaya berjalan bersih sesuai aturan.
"Setiap pelanggaran sangat mencederai proses demokrasi," ujar dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan