SAMARINDA, KOMPAS.com - Ribuan mahasiswa kembali menduduki kantor DPRD Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (12/10/2020).
Aksi keempat di Kota Samarinda ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Ribuan massa memadati Jalan Teuku Umar. Sudah empat jam para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Samarinda dan Kutai Kertanegara ini menduduki kantor DPRD Kaltim.
Baca juga: 5 Wartawan yang Dianiaya Oknum Polisi Saat Liput Demo di Samarinda Lapor ke Propam
Hingga 18.00 Wita, polisi berkali-kali meminta agar massa membubarkan diri namun tak dihiraukan.
"Diharapkan adik-adik mahasiswa membubarkan diri waktu sudah lewat. Sesuai aturan Perkapolri batas waktu menyampaikan aspirasi hanya sampai pukul 18.00 Wita," imbau polisi menggunakan pengeras suara dari dalam areal gedung DPRD Kaltim.
Massa tetap bertahan. Mereka menuntut menemui para pimpinan atau perwakilan DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim untuk menyampaikan tuntutan mereka.
"Kami tak akan bubarkan jika tuntutan kami belum diterima," teriak massa aksi.
Baca juga: Liputan Demo Tolak UU Cipta Kerja, 5 Wartawan di Samarinda Dianiaya
Massa juga meminta agar pimpinan DPRD dan Gubernur Kaltim menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja.
Mereka turut meminta presiden mengeluarkan perppu pengganti UU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Tuntutan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai agar ditandatangai.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Samarinda Ricuh, Mahasiswa Dibubarkan dengan Gas Air Mata
Namun, hingga berita ini diturunkan, 19.02 Wita, tuntutan mahasiswa belum dipenuhi.
Mahasiswa masih bertahan di depan kantor DPRD Kaltim.
"Pokoknya kami tak akan bubarkan jika tuntutan kami tidak dipenuhi," ungkap Koordinator Lapangan, Elga Eka, di sela aksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.