SAMARINDA, KOMPAS.com – Lima wartawan yang mengalami kekerasan fisik dan tindakan intimidasi oleh oknum polisi melapor ke Propam Polresta Samarinda, Sabtu (10/10/2020).
Didampingi AJI dan PWI Kaltim, kelima wartawan tiba di Mapolresta Samarinda bersama penasihat hukum dari Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Kaltim sekitar pukul 15.00 Wita.
Laporan diajukan setelah kelimanya mendapat perlakukan tak mengenakan saat meliput demo penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) malam.
Mereka adalah Samuel Gading (Lensa Borneo), Mangir (Disway Kaltim), Riski (Kalimantan TV), Yuda Almeiro (IDN Time), dan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim).
“Laporan kami tujuhkan ke Propam, karena memang menangani bagi oknum kepolisian ketika misalnya melanggar kode etik dan pidana umum,” ungkap pengacara lima wartawan, Sabir Ibrahim kepada Kompas.com di Mapolresta Samarinda, Sabtu.
Baca juga: Liputan Demo Tolak UU Cipta Kerja, 5 Wartawan di Samarinda Dianiaya
Menurut Sabir, pasal yang digunakan dalam kasus ini yakni Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 335 Ayat 1 KHUP tentang kekerasan dan juncto Pasal 351 Ayat 1 KHUP tentang penganiayaan.
“Dari cerita kronologis korban memang ada dugaan penganiayaan. Terbukti atau tidak, nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian,” terang dia.
Sabir mengaku, para korban telah menyiapkan bukti berupa gambar dan beberapa video atas kekerasan tersebut.
“Nanti waktu pemeriksaan akan dilampirkan satu per satu bukti. Karena lima korban ini kejadiannya berbeda-beda. Ada yang diinjak kakinya, dilarang mengambil gambar, ada juga yang dijambak rambutnya,” jelas dia.
Sementara itu, Kasi Propam Polresta Samarinda, Ipda Ribut mengaku sudah menerima laporan tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan