Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Wartawan yang Dianiaya Oknum Polisi Saat Liput Demo di Samarinda Lapor ke Propam

Kompas.com - 10/10/2020, 22:23 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Lima wartawan yang mengalami kekerasan fisik dan tindakan intimidasi oleh oknum polisi melapor ke Propam Polresta Samarinda, Sabtu (10/10/2020).

Didampingi AJI dan PWI Kaltim, kelima wartawan tiba di Mapolresta Samarinda bersama penasihat hukum dari Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Kaltim sekitar pukul 15.00 Wita.

Laporan diajukan setelah kelimanya mendapat perlakukan tak mengenakan saat meliput demo penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) malam.

Mereka adalah Samuel Gading (Lensa Borneo), Mangir (Disway Kaltim), Riski (Kalimantan TV), Yuda Almeiro (IDN Time), dan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim).

“Laporan kami tujuhkan ke Propam, karena memang menangani bagi oknum kepolisian ketika misalnya melanggar kode etik dan pidana umum,” ungkap pengacara lima wartawan, Sabir Ibrahim kepada Kompas.com di Mapolresta Samarinda, Sabtu.

Baca juga: Liputan Demo Tolak UU Cipta Kerja, 5 Wartawan di Samarinda Dianiaya

Menurut Sabir, pasal yang digunakan dalam kasus ini yakni Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 335 Ayat 1 KHUP tentang kekerasan dan juncto Pasal 351 Ayat 1 KHUP tentang penganiayaan.

“Dari cerita kronologis korban memang ada dugaan penganiayaan. Terbukti atau tidak, nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian,” terang dia.

Sabir mengaku, para korban telah menyiapkan bukti berupa gambar dan beberapa video atas kekerasan tersebut.

“Nanti waktu pemeriksaan akan dilampirkan satu per satu bukti. Karena lima korban ini kejadiannya berbeda-beda. Ada yang diinjak kakinya, dilarang mengambil gambar, ada juga yang dijambak rambutnya,” jelas dia.

Sementara itu, Kasi Propam Polresta Samarinda, Ipda Ribut mengaku sudah menerima laporan tersebut.

Ribut berjanji akan memproses laporan tersebut sesuai aturan berlaku.

“Mulai Senin (12/10/2020) kita akan bikin berita acara pemeriksaan (BAP) pelapor,” ungkap dia.

Sebelum laporan masuk, kata Ribut, polisi telah menginvestigasi atas peristiwa tersebut.

“Kami sudah himpun data malam itu siapa-siapa saja yang piket dan lain-lain, sudah kami lakukan,” tutur dia.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Samarinda Ricuh, Mahasiswa Dibubarkan dengan Gas Air Mata

Koordinator AJI Balikpapan Biro Samarinda Nofiyatul mengatakan, secara kelembagaan AJI siap mengawal kasus ini sampai tuntas.

Menurut dia, kasus kekerasan jurnalis yang dilakukan oknum polisi kerap kali terus berulang.

“Selama ini, kasus kerap berakhir dengan permintaan maaf. Untuk itu, para korban juga berhak menuntut haknya sebagai warga negara dan jurnalis yang pekerjaannya sudah dijamin oleh Undang-Undang,” terangnya.

Dikatakan Nofiyatul, kekerasan fisik dan intimidasi terhadap wartawan bisa dijerat Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta," ujarnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim, Abdurrahman Amin.

PWI siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Apa yang dilakukan oknum aparat kepada lima jurnalis Samarinda merupakan bentuk pelanggaran UU Pers,” ungkap Rahman sapaan akrabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com