Menurut dia, kasus kekerasan jurnalis yang dilakukan oknum polisi kerap kali terus berulang.
“Selama ini, kasus kerap berakhir dengan permintaan maaf. Untuk itu, para korban juga berhak menuntut haknya sebagai warga negara dan jurnalis yang pekerjaannya sudah dijamin oleh Undang-Undang,” terangnya.
Dikatakan Nofiyatul, kekerasan fisik dan intimidasi terhadap wartawan bisa dijerat Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta," ujarnya.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim, Abdurrahman Amin.
PWI siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Apa yang dilakukan oknum aparat kepada lima jurnalis Samarinda merupakan bentuk pelanggaran UU Pers,” ungkap Rahman sapaan akrabnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.