KOMPAS.com - AN (21), seorang peserta demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota.
Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu diduga merusak bus milik Polres Batu saat kericuhan di depan DPRD Kota Malang pada Kamis (8/10/2020).
"Merusak busnya Polres Batu," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (12/10/2020).
Polisi mengamankan 129 demonstran dalam kericuhan demonstrasi UU Cipta Kerja di depan DPRD Kota Malang itu.
Sebanyak 128 demonstran telah dipulangkan. AN merupakan satu-satunya demonstran yang masih ditahan dan berstatus tersangka.
Baca juga: Jenazah Ditemukan Membusuk, Polisi Bantah Kakek Markaban Meninggal karena Kelaparan
AN disangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang dan barang.
"Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang dan barang," jelasnya.
Meski begitu, polisi masih mendalami kasus perusakan dalam demonstrasi UU Cipta Kerja itu.
Leonardus tak menampik bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kita masih dalami peran-perannya. Masih mungkin ada penambahan lagi nanti," katanya.