Sebelumnya, aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Surabaya berakhir ricuh pada Kamis (8/10/2020).
Massa merusak fasilitas umum seperti lampu jalan dan dua pintu gerbang Gedung Negara Grahadi.
Massa juga merusak dua unit mobil polisi.
Baca juga: Jangan Ada Lagi Warga yang Meninggal karena Terisolasi...
Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim menangkap sekitar 800 orang dalam demonstrasi itu. Sebanyak 36 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas umum.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.