Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Wajah Perusak CCTV Saat Demo di Surabaya, Pelaku Diburu Polisi

Kompas.com - 11/10/2020, 19:40 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan wajah seorang pria diduga perusak kamera pengawas atau CCTV di sekitar area Gedung Negara Grahadi beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Pria tersebut terlihat menggunakan jaket hitam dan masker merah.

Baca juga: Kericuhan Demo di Surabaya, 36 Orang Jadi Tersangka, 851 Demonstran Dipulangkan

Video itu diunggah akun Tiktok @pidijahad sekitar dua hari lalu dengan keterangan, "yang lain sibuk aksi, doi sibuk ngerusakin CCTV."

Akun Instagram @aslisuroboyo juga mengunggah tangkapan layar video tersebut dengan keterangan berbahasa jawa pada Sabtu (10/10/2020).

"Masih dari sisa-sisa aksi 8 Oktober 2020. Beredar video viral salah satu oknum yang merusak CCTV sekitar Grahadi. Dalam video tersebut, wajah pelaku juga sempat terekam. Buat yang belum mengerti, CCTV di Surabaya bukan kamera biasa, tapi punya fitur face recognition alias bisa mengenali wajah ditambah langsung juga terhubung dengan data Dispendugcapil," kata akun @aslisuroboyo.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, mengaku bekerja sama dengan Pemkot Surabaya untuk mengidentifikasi perusak CCTV itu.

Baca juga: Kericuhan Demo di Surabaya, 36 Orang Jadi Tersangka, 851 Demonstran Dipulangkan

Sebab, Pemkot Surabaya memiliki CCTV yang berteknologi canggih.

"Kita bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, sampai sekarang masih diidentifikasi, pelakunya belum tertangkap," kata Sudamiran dalam pesan singkatnya, Minggu (11/10/2020) sore.

Sebelumnya, aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Surabaya berakhir ricuh pada Kamis (8/10/2020).

Massa merusak fasilitas umum seperti lampu jalan dan dua pintu gerbang Gedung Negara Grahadi.

Massa juga merusak dua unit mobil polisi.

Baca juga: Jangan Ada Lagi Warga yang Meninggal karena Terisolasi...

Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim menangkap sekitar 800 orang dalam demonstrasi itu. Sebanyak 36 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas umum.

Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com