Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kericuhan Demo di Surabaya, 36 Orang Jadi Tersangka, 851 Demonstran Dipulangkan

Kompas.com - 09/10/2020, 20:57 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 36 orang tersangka dalam demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berujung kericuhan pada Kamis (9/10/2020).

Sementara itu, 851 demonstran lain dibebaskan setelah mendapatkan pembinaan.

Dari 36 tersangka itu, 22 di antaranya menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.

Sementara, 14 tersangka ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Polrestabes Surabaya memulangkan 231 demonstran yang ditangkap, sementara Polda Jatim memulangkan 620 orang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tak memerinci latar belakang 36 tersangka itu.

Baca juga: Sedang Kunker, Khofifah Tiba-tiba Dipanggil Presiden, Bahas Penolakan UU Cipta Kerja

"Yang pasti mereka cukup bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Trunoyudo di Polda Jatim, Jumat (9/10/2020).

Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dari 851 demonstran yang dipulangkan, sebagian besar disebut tak memahami esensi demonstrasi yang dilakukan.

"Sebagian mereka hanya ikut-ikutan saja, tapi mereka sudah kami beri edukasi, dan semoga tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Trunoyudo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com