Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penegak Hukum Tak Paham Hukum

Kompas.com - 10/10/2020, 05:25 WIB
Setyo Puji

Editor

Menyikapi adanya hal itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Semarang, Edi Faisol menilai sikap oknum polisi itu melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta," tandasnya.

Oleh karena itu, ia meminta korban untuk segera membuat laporan dan dari AJI siap melakukan pendampingan hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Iskandar Fitriana Sutisna membantah jika polisi dianggap menghalangi kerja wartawan.

Menurutnya, selama ini polisi selalu berusaha melindungi semua warga termasuk wartawan dari aksi kekerasan.

"Polisi tidak pernah melarang jurnalistik apalagi menghalang-halangi kegiatan peliputan wartawan sepanjang ada identitas wartawan," katanya.

Wartawan di Sukabumi diintimidasi oknum polisi

Wartawan Tribun Jabar, Fauzi Noviandi mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya meliput aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020).

Sesaat setelah merekam aksi kericuhan antara pendemo dan aparat keamanan itu, ia dipaksa untuk menghapusnya.

"Saat itu merekam video dan mengambil foto petugas kepolisian yang mengejar mahasiswa diduga provokator kericuhan. Saat itu ada anggota polisi teriak hapus tuh, hapus rekaman," ungkap Fauzy kepada wartawan di depan gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis sore.

Tidak hanya itu, sesaat setelah kejadian tersebut ia lalu didatangi dua orang oknum polisi berpakaian preman.

Baca juga: Liput Demo Ricuh di Sukabumi, Seorang Jurnalis Dipaksa Hapus Video dan Foto

Keduanya lantas memaksa untuk segera menghapus rekaman video dan gambar yang diambil sebelumnya.

Meski ia sudah berusaha menunjukkan identitasnya sebagai wartawan, tapi lagi-lagi oknum polisi tersebut tidak menghiraukan.

"Malah merebut handphone, langsung menghapus video dan foto," ujar Fauzy.

Sementara itu Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat dikonfirmasi mengaku minta maaf atas kejadian itu.

"Saya, selaku pimpinan pengamanan pada saat aksi mahasiswa, merasa prihatin dan meminta maaf atas kejadian ini kepada seluruh jurnalis," terangnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Budiyanto, Riska Farasonalia, Zakarias Demon | Editor : Aprillia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com