Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penegak Hukum Tak Paham Hukum

Kompas.com - 10/10/2020, 05:25 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Aksi represif yang dilakukan polisi saat menyikapi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja tak hanya dilakukan kepada para demonstran.

Sejumlah wartawan di berbagai daerah ternyata juga tak luput dari tindakan arogan para oknum polisi tersebut.

Padahal, para jurnalis saat itu diketahui sedang menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi dan fakta kepada publik.

Meski tugas mereka telah dijamin Undang-Undang, tapi nyatanya tidak semua anggota penegak hukum itu paham dengan aturan yang berlaku.

Karena dianggap mengambil gambar saat polisi melakukan aksi kekerasan kepada para pendemo, para wartawan itu akhirnya dipaksa menghapus foto, video, bahkan beberapa di antaranya dilakukan penganiayaan.

Menyikapi adanya insiden itu, sejumlah aliansi jurnalis mengecam tindakan dari oknum aparat kepolisian tersebut karena dianggap menghalang-halangi kerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Sebab, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta.

Berikut ini sederet aksi represif dari aparat kepolisian kepada wartawan.

5 wartawan di Samarinda dianiaya

Tangkapan layar video kekerasan fisik yang dilakukan oknum polisi kepada lima wartawan di Samarinda, Kaltim, Kamis (8/10/2020). Istimewa Tangkapan layar video kekerasan fisik yang dilakukan oknum polisi kepada lima wartawan di Samarinda, Kaltim, Kamis (8/10/2020).

Sebanyak lima wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur, mendapat kekerasan fisik dan tindakan intimidasi dari oknum aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2020) malam, saat unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berlangsung ricuh.

Kelima korban itu di antaranya Yuda Almerio wartawan IDN Times, Samuel Gading wartawan Lensa Borneo.Id, Faishal Alwan Yasir wartawan Koran Kaltim, Mangir Anggoro Titiantoro wartawan Disway Kaltim dan Apriskian Tauda Parulian wartawan Kalimantan TV.

Kejadian itu berawal saat polisi berusaha memukul mundur para demonstran.

Mengetahui hal itu, para wartawan secara spontan berusaha mengambil gambar. Namun, tiba-tiba salah satu dari mereka justru dijambak oleh oknum polisi dari belakang.

“Saya bilang saya ini wartawan, tapi polisi jawab, kalau kamu wartawan memangnya kenapa,” tutur Samuel menirukan.

Baca juga: Liputan Demo Tolak UU Cipta Kerja, 5 Wartawan di Samarinda Dianiaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com