Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk diperiksa.
"Sudah diproses, masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Seorang ASN di Pemprov Banten Tertangkap Seusai Mengisap Sabu
Sebelumnya diberitakanya, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Provinsi Banten berinisial TP (39) ditangkap polisi seusai mengisap sabu bersama rekannya.
TP ditangkap bersama rekannya GS (33) di Jalan Raya Serang-Cilegon, Lingkungan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Rabu (7/10/2020).
"Kita amankan oknum ASN inisial TP usai menggunakan sabu," kata Iptu, Jumat.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.