KOMPAS.com - TP (33), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Banten, ditangkap polisi usai mengonsumsi sabu bersama rekannya GS (33).
Keduanya ditangkap di Jalan Raya Serang-Cilegon, Lingkungan Dranggong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu (7/10/2020).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, mereka diamankan setelah menggunakan sabu.
Baca juga: Marzuki Alie: Mahasiswa Ikut Demo Kita Fasilitasi, Datang ke Kampus, Kita Kasih Uang Makan
Keduanya ditangkap saat sedang menaiki kendaraan minibus.
Melihat itu, petugas kemudian menghentikannya. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam plastik bening.
"Kami kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di balik karpet kendaraan," kata Shilton saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Disdik Sumsel Kaget Banyak Pelajar Ditangkap karena Ikut Demo Penolakan UU Cipta Kerja
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk diperiksa.
"Sudah diproses, masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Seorang ASN di Pemprov Banten Tertangkap Seusai Mengisap Sabu
Sebelumnya diberitakanya, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Provinsi Banten berinisial TP (39) ditangkap polisi seusai mengisap sabu bersama rekannya.
TP ditangkap bersama rekannya GS (33) di Jalan Raya Serang-Cilegon, Lingkungan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Rabu (7/10/2020).
"Kita amankan oknum ASN inisial TP usai menggunakan sabu," kata Iptu, Jumat.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.