Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Bojonegoro Jadi Tersangka KDRT, Awalnya Berebut Mobil dengan Istri

Kompas.com - 09/10/2020, 10:46 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berinisial MR (39) dilaporkan oleh istrinya sendiri, AS atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan tersebut diterima oleh Polres Bojonegoro pada Senin (21/9/2020).

17 hari berselang setelah laporan masuk, polisi menetapkan anggota DPRD fraksi PKB yakni MR sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Tetapkan Anggota DPRD Bojonegoro Sebagai Tersangka KDRT

Berawal berebut mobil

Ilustrasi kunci mobil tertinggal di dalam car from japan Ilustrasi kunci mobil tertinggal di dalam
Mulanya, berdasarkan keterangan saksi, kekerasan terjadi karena suami istri itu berebut memakai mobil.

Istri MR yang merupakan pegawai sebuah rumah sakit awalnya hendak meminjam mobil suaminya untuk dipakai bersama teman-temannya.

Akan tetapi, MR tidak bersedia meminjamkan mobil.

Istri MR kemudian mengambil ponsel suaminya di dalam mobil lantaran kesal tak diizinkan memakai mobil.

Cekcok dan aksi saling rebut pun terjadi.

Istri MR berusaha merebut kunci mobil. Sedangkan MR berupaya mengambil ponselnya yang diambil oleh sang istri.

Usai aksi rebutan tersebut, MR diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya. Akibatnya istri MR mengalami luka di lengan.

Baca juga: Mengamuk dan Sebut Kotanya Dihancurkan, Risma Temukan Ada Demonstran dari Lamongan hingga Madiun

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi
Tak terima dan laporkan suaminya ke polisi

Setelah kejadian tersebut, istri MR melaporkan suaminya ke Polres Bojonegoro pada Senin (21/9/2020).

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan membenarkan adanya laporan tersebut.

Polisi saat itu langsung melakukan penyelidikan.

Kasus itu ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.

"Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Budi.

"Lukanya karena KDRT atau tidak kita belum tahu pasti, masih menunggu hasil visumnya dulu," lanjut dia.

Baca juga: Dosen-dosen yang Dukung Mahasiswa Berdemo, Beri Nilai A dan Liburkan Kuliah

Ditetapkan tersangka 17 hari setelah laporan masuk

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Satreskrim Polres Bojonegoro akhirnya menetapkan MR sebagai tersangka KDRT 17 hari setelah laporan diterima atau pada Kamis (8/10/2020).

Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus.

"Hari ini, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan tersangka dengan inisial MR sebagai pelaku tindak pidana KDRT," kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Poerwanto.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Adapun, ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 15 juta.

Meski telah ditetapkan tersangka tetapi polisi belum menahan MR.

"Nanti kalau pemeriksaan sudah selesai, kami akan gelar lagi apakah tersangka perlu ditahan atau tidak," kata Iwan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Tuban, Hamim | Editor : Dheri Agrieasta, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com