BOJONEGORO, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya menetapkan MR (39), seorang anggota DPRD Bojonegoro dari fraksi PKB sebagai tersangka tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Pelayanaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan gelar perkara kasus KDRT, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Polisi Periksa Anggota DPRD Bojonegoro yang Diduga Melakukan KDRT
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Harry Poerwanto mengatakan, MR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana KDRT berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
"Hari ini, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan tersangka dengan inisial MR sebagai pelaku tindak pidana KDRT," kata Iwan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 15 juta.
Saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MR untuk pengembangan kasus KDRT.
"Nanti kalau pemeriksaan sudah selesai, kami akan gelar lagi apakah tersangka perlu ditahan atau tidak," ujar dia.
Baca juga: Diduga Lakukan KDRT, Seorang Anggota DPRD Bojonegoro Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, MR dilaporkan ke Satreskrim Polres Bojonegoro atas dugaan tindak KDRT terhadap AS istrinya sendiri, Senin (21/9/2020) lalu.
AS terpaksa melaporkan MR ke polisi lantaran sudah tak tahan dengan perlakuan kasar suaminya hingga mengalami luka-luka dibagian lengannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.