Polisi kini telah menetapkan satu orang tahanan berinisial AH sebagai tersangka.
Tahanan ini berada satu sel dengan GKR.
"Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap GKR hingga meninggal dunia," kata Adam.
Setelah menganiaya GKR hingga lemas, korban sempat dibawa ke rumah sakit.
"Korban sempat dirawat selama 10 menit di rumah sakit dan dinyatakan meninggal oleh dokter," tutur dia.
Baca juga: Adik Ipar Tewas di Tahanan, Edo Kondologit: Kita Menuntut Keadilan
Atas terjadinya insiden tersebut, pimpinan Kanit Jatrantas Polres Sorong Kota dimutasi dengan jabatan non job.
Selain itu, ada lima personel Tahti Polres Sorong Kota yang dianggap tidak menjalankan tugas piket jaga tahanan dengan benar.
Lima orang itu telah menjalani sidang disiplin di Polda Papua Barat.
Mereka divonis kurungan hingga penundaan pendidikan.
Kemudian, ada 10 personel Reskrim Polres Sorong Kota yang menjalani sidang disiplin tanggal 9 September 2020 di Polda Papua Barat.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Sorong, Maichel | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.