Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Coba Bayangkan, Saya Diutangi tapi Saya yang Dipidanakan"

Kompas.com - 07/10/2020, 16:57 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Ada bukti transfer Rp 70 juta

Hakim mengungkap hal berbeda dari kesaksian Fitriani.

Hakim memastikan ada bukti bahwa Febi menransfer uang sebesar Rp 70 juta kepada suami Fitriani, Kombes Ilsaruddin.

"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang. Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.

Tanggapan Ibu Kombes

Fitriani Manurung merasa kecewa dengan keputusan hakim PN Medan yang menjatuhkan vonis bebas kepada Febi Nur Amelia, Rabu (7/10/2020)Istimewa Fitriani Manurung merasa kecewa dengan keputusan hakim PN Medan yang menjatuhkan vonis bebas kepada Febi Nur Amelia, Rabu (7/10/2020)
Sebaliknya, Fitriani yang disebut sebagai Ibu Kombes merasa kecewa dengan keputusan tersebut.

Menurutnya, perkara yang disidangkan adalah UU ITE dan bukan mengenai utang piutang.

"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa. Makanya saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Terkait bukti transfer, Fitriani mengatakan tidak ditujukan kepadanya. Hal itu disebut belum cukup menjadi bukti.

"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," kata Fitriani.

Fitriani kukuh menyatakan dirinya tak memiliki utang.

"Jaksa saya harap melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, karena sudah jelas ini tidak adil menurut saya," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor: Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Senjata Makan Tuan bagi Ibu Kombes: Terdakwa Febi Bebas, Ibu Kombes Terbukti Berutang Rp 70 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com