Salin Artikel

"Coba Bayangkan, Saya Diutangi tapi Saya yang Dipidanakan"

Dia dinyatakan bebas dari dakwaan pencemaran nama baik terkait penagihan utang "ibu kombes" Fitria Manurung melalui media sosial.

Persidangan itu juga membuka fakta bahwa Fitriani Manurung memang memiliki utang sebesar Rp 70 juta pada Febi.

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).

Namun justru dirinya yang dipidanakan karena mengunggah cerita tentang utang "ibu kombes" di media sosialnya.

"Bayangkanlah, saya yang diutangi, tapi saya yang dipidanakan," ucap Febi melansir Tribunmedan.com, Selasa (6/10/2020) malam.

Febi berterima kasih kepada majelis hakim yang menurutnya telah memutuskan secara adil.

"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim. Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara. Namun, Alhamdulillah keadilan masih ada, dan hakim sangat baik kepada saya," katanya.

Sempat pingsan

Saat menjalani persidangan, Febi tampak gelisah.

Setelah putusan dibacakan, Febi mencoba berdiri namun pingsan.

Diduga asam lambungnya naik hingga membuatnya pingsan.

"Itu karena kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan. Namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya, melansir Tribun Medan.

Fitriani diketahui meminjam uang pada Febi melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

Di media sosialnya, Febi menunggah:

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR .

AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.

Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Status dibuat karena Febi merasa sudah tidak memiliki akses untuk menghubungi Fitriani.

Melalui status itu dia berharap Fitriani membaca dan beritikad baik mengembalikan utangnya.

Atas unggahan itu, Fitriani malu karena dia merasa tidak punya utang kepada Febi.

Fitriani lalu melaporkannya kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

“Boleh dia buktikan dari mana aja. Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa. Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, enggak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu. Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lho," ucap Fitriani.

Hakim memastikan ada bukti bahwa Febi menransfer uang sebesar Rp 70 juta kepada suami Fitriani, Kombes Ilsaruddin.

"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang. Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.

Menurutnya, perkara yang disidangkan adalah UU ITE dan bukan mengenai utang piutang.

"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa. Makanya saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Terkait bukti transfer, Fitriani mengatakan tidak ditujukan kepadanya. Hal itu disebut belum cukup menjadi bukti.

"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," kata Fitriani.

Fitriani kukuh menyatakan dirinya tak memiliki utang.

"Jaksa saya harap melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, karena sudah jelas ini tidak adil menurut saya," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor: Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Senjata Makan Tuan bagi Ibu Kombes: Terdakwa Febi Bebas, Ibu Kombes Terbukti Berutang Rp 70 Juta

https://regional.kompas.com/read/2020/10/07/16571811/coba-bayangkan-saya-diutangi-tapi-saya-yang-dipidanakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke