KOMPAS.com- Hati Febi Nur Amelia (29) merasa lega setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dia dinyatakan bebas dari dakwaan pencemaran nama baik terkait penagihan utang "ibu kombes" Fitria Manurung melalui media sosial.
Persidangan itu juga membuka fakta bahwa Fitriani Manurung memang memiliki utang sebesar Rp 70 juta pada Febi.
"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Ibu Kombes Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas, Langsung Pingsan
Namun justru dirinya yang dipidanakan karena mengunggah cerita tentang utang "ibu kombes" di media sosialnya.
"Bayangkanlah, saya yang diutangi, tapi saya yang dipidanakan," ucap Febi melansir Tribunmedan.com, Selasa (6/10/2020) malam.
Febi berterima kasih kepada majelis hakim yang menurutnya telah memutuskan secara adil.
"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim. Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara. Namun, Alhamdulillah keadilan masih ada, dan hakim sangat baik kepada saya," katanya.
Baca juga: Cerita Febi, Tagih Utang ke Ibu Kombes Via Instagram hingga Dituntut 2 Tahun Penjara