UU Cipta Kerja bagi buruh, kata Akbar sangat merugikan hak-hak buruh seperti diperluasnya penerapan sistem kerja outsorcing, penghapusan upah minimum kota (UMK) dan beberapa poin lainnya yang dianggap merugikan hak buruh.
Aksi penolakan ini, lanjut Akbar terus dikampanyekan di seluruh wilayah di Kaltim untuk membuat gejolak-gejolak dari daerah sebagai bentuk penolakan.
"Saat bersama di Kota Balikpapan, di Kutai Kertanegara juga ada penolakan. Kita dorong agar Kaltim memberi sikap penolakan," tegas dia.
Baca juga: Demo Buruh Dibungkam Polisi dengan Alasan Pandemi, Pilkada Jalan Terus
Akbar menyebut massa aksi akan bertahan hingga malam hari.
Hingga berita ini diturunkan mahasiswa dan buruh masih menduduki simpang empat Lembuswana, Samarinda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.