Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahu Motor Curian Dipasangi GPS, Komplotan Maling Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/10/2020, 14:50 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Polisi pun meminta keterangan M terkait kasus dugaan pencurian itu. M mengaku motor itu didapat dari S alias Jirot (41) yang diduga pelaku pencurian. S pun ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota.

Berdasarkan keterangan sementara, S mengaku hendak menjual motor itu seharga Rp 5,5 juta kepada seseorang di Pulau Madura.

S sudah berulang kali ditangkap karena kasus serupa. Ia pernah ditangkap pada 2015 dan 2017 karena menjadi penadah motor curian.

Baca juga: Kronologi Baku Tembak Polisi Vs Buronan Kasus Pencurian di Pasuruan

Ia juga dua kali ditangkap karena kasus pencurian motor pada 2018.

Polisi masih mengejar tersangka lain berinisial M alias MU yang diduga terlibat dalam kasus pencurian itu.

Akibat perbuatannya, S dan M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com