Polisi pun meminta keterangan M terkait kasus dugaan pencurian itu. M mengaku motor itu didapat dari S alias Jirot (41) yang diduga pelaku pencurian. S pun ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota.
Berdasarkan keterangan sementara, S mengaku hendak menjual motor itu seharga Rp 5,5 juta kepada seseorang di Pulau Madura.
S sudah berulang kali ditangkap karena kasus serupa. Ia pernah ditangkap pada 2015 dan 2017 karena menjadi penadah motor curian.
Baca juga: Kronologi Baku Tembak Polisi Vs Buronan Kasus Pencurian di Pasuruan
Ia juga dua kali ditangkap karena kasus pencurian motor pada 2018.
Polisi masih mengejar tersangka lain berinisial M alias MU yang diduga terlibat dalam kasus pencurian itu.
Akibat perbuatannya, S dan M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.